Kamis, 29 September 2011 untuk kesekian kalianya di Ruang Guru ada pengarahan dari Bapak Kepala SMA Negeri 22 Surabaya berkaitan dengan Jam Mengajar dan beban minimal bagi guru. Kebijakan bnaru yang dilontarkan oleh BKD Kota Surabaya ini nantinya meminta Kepala Sekolah agar mengatur kembali komposisi jam mengajar guru. Guru wajib mengajar 24 Jam dan apabila terdapat kekurangan dipersilahkan mencari sekolah lain untuk mengajar mata pelajaran yang sama.
Rupannya hal tersebut hampir sama dengan kebijakan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Triliun-RB) bakal menambah beban kerja guru. Yaitu dari semula 24 jam menjadi 27,5 jam pelajaran dalam sepekannya.
Di pihak guru, rencana tersebut berpotensi memicu stres. Pasalnya hanya 24 jam wajib mengajar sekaligus menjadi standar bagi guru yang ingin mendaftar sertifikasi pendidik selama ini saja banyak yang belum mampu memenuhinya.
Rencana penambahan jam mengajar sendiri dilontarkan Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Aparatur Triliun dan RB Ramli Naibaho. Dia menjelaskan, motivasi di balik rencana penambahan jam mengajar ini bertujuan mengoptimalkan kinerja guru.
’’Selama ini masih sering muncul laporan jika ada oknum PNS, termasuk guru, keluyuran saat jam kerja,’’ tandasnya. Nah, Ramli menjelaskan dengan adanya penambahan jam mengajar itu diharapkan kinerja para guru bisa optimal. Dia juga mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) terkait rencana penambahan jam mengajar ini.
Sedangkan, prediksi penambahan jam mengajar tersebut berpotensi memicu tingkat stres para guru diungkapkan Ketua Umum PB PGRI Sulistyo. Jika memang ingin meningkatkan kinerja para guru, dia berharap Kemenpan dan RB serta Kemendiknas harus memiliki tata cara yang lebih baik lagi. ’’Jika akhirnya menimbulkan stres, mengajarnya juga tidak optimal,’’ tandasnya.
Pihak PB PGRI sendiri tidak memungkiri jika selama ini banyak pihak yang melanggar kedisiplinan. Termasuk oknum guru yang kepergok berbelanja atau tidur-tiduran di kantin sekolah ketika jam kerja. ’’Perilaku tersebut buntut dari pembinaan guru tempo dulu,’’ kata dia.
Sulistyo juga menjelaskan, perilaku guru saat ini merupakan hasil lembaga pendidikan masa lalu. ’’Sekarang guru-guru model seperti ini memang masih banyak. Mutu mereka memang belum bagus,’’ tandasnya.
Jika pemerintah ingin membuat aturan untuk mengatur kinerja guru, hendaknya membaca dulu kondisi riil guru di lapangan. ’’Jangan sampai aturan baru menimbulkan masalah baru,’’ kata dia.
PB PGRI sendiri meminta pemerintah lebih dulu menuntaskan persoalan pembinaan yang sudah berjalan. Di antaranya adalah persoalan tunjangan profesi guru (TPG). Dia menuturkan, TPG baik untuk guru PNS maupun Non-PNS sering tidak jelas kapan pencairannya.
PB PGRI mengusulkan, pencairan TPG sebaiknya dibarengkan pencairan gaji. Tidak perlu dirapel sehingga tidak bakal molor. ’’Pemerintah mengaku kesulitan, akhirnya diputuskan pencairan tiga bulan sekali,’’ tutur Sulistyo. Ternyata, pencairan juga keram meleset dari putusan tersebut. Dia berharap, pemerintah mencairkan TPG secara istikamah pada April, Juli, Oktober, dan Desember.
(sumber : KOMPAS.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar anda disini....