Selasa, 18 Oktober 2011

ALUR PROSES MUTASI SISWA

Hello Smadda....
a. Siswa melapor kepada kepala sekolah asal untuk mendapatkan surat ijin mutasi
    dengan membawa syarat-syarat kelengkapan untuk melakukan mutasi (Kartu
    NISN, Surat Permohonan Pindah dari Orangtua/Wali Siswa);
b. Siswa menyerahkan surat ijin mutasi dari kepala sekolah asal dan dokumen
    syarat lain  kepada operator sekolah;
c. Operator dapodik sekolah login ke situs operator dan memilih menu SISWA,
    submenu MUTASI SISWA.
d. Operator sekolah melakukan entry data, meliputi :


  • NISN siswa bersangkutan.
  • Nomor surat ijin mutasi/keterangan pindah dari sekolah asal.
  • NPSN sekolah tujuan.
  • Keterangan/Catatan lain yang diperlukan.
  • Print-out 5 (lima) lembar surat tanda mutasi siswa dan dikirimkan ke Dinas Pendidikan Kota Semarang (sebagai tanda bukti keberhasilan entry data).
  • Pada hasil print-out tersebut terdapat 7 digit kode khusus dari sistem dapodik pusat sebagai penanda validasi dari/ke sistem.
e. Siswa melapor ke Dinas Pendidikan Kota Semarang, dengan membawa tanda
    bukti mutasi yang selanjutnya akan disyahkan oleh Dinas Pendidikan (Kepala
    Dinas/Pejabat yang berwenang mengesahkan tanda bukti mutasi siswa)
f.  Pada sekolah tujuan, siswa menyerahkan surat ijin mutasi dari kepala sekolah
   asal dan dokumen syarat lain (surat pengantar dari dinas pendidikan setempat)
    sesuai dengan ketentuan dinas pedidikan setempat kepada operator sekolah.
g. Kelima surat hasil print-out yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas
    Pendidikan Kota Semarang, diperuntukkan :
  • 1 (satu) lembar diberikan kepada Dinas Pendidikan tujuan,
  • 1 (satu) lembar untuk Sekolah tujuan,
  • 1 (satu) lembar disimpan sebagai arsip siswa,
  • 2 (dua) lembar lainnya disimpan sebagai arsip Dinas Pendidikan Kota Semarang dan arsip sekolah asal

*) Mutasi dapat dilakukan juga melalui operator dinas pendidikan dengan membawa surat pengantar dan syarat-syarat mutasi dari sekolah (Surat Keterangan Pindah Sekolah dari Kepala Sekolah dan KARTU NISN).

Alur Proses Approval Mutasi Siswa

  1. Siswa menyerahkan surat pengantar mutasi dari sekolah asal kepada sekolah tujuan.
  2. Kepala sekolah tujuan membuat surat penerimaan mutasi siswa bersangkutan berdasar surat pengantar mutasi dari sekolah asal.
  3. Siswa melaporkan persetujuan mutasi dari kepala sekolah tujuan kepada Dinas Pendidikan Kota Semarang.
  4. Operator Dapodik Dinas Pendidikan Kota Semarang login ke situs operator dan memilih menu SISWA, submenu APPROVAL MUTASI SISWA.
  5. Operator Dapodik Dinas Pendidikan Kota Semarang malakukan entry data, meliputi:
    1. NISN siswa.
    2. Nomor surat penerimaan siswa.
    3. Entry 7 digit kode yang terdapat pada surat pengantar mutasi dari sekolah tujuan.
    4. Keterangan/Catatan lain yang diperlukan.
    5. Print-out 3 (tiga) lembar surat keterangan pengesahan mutasi siswa dari sekolah tujuan (sebagai tanda bukti keberhasilan entry data).
    6. Pada hasil print out tersebut terdapat kode khusus dari sistem database pusat sebagai penanda validasi dari sistem.
  6. Ketiga surat hasil print-out tersebut ditandatangani dan disahkan oleh Dinas Pendidikan Kota Semarang.
  7. Menyerahkan 2 (dua) lembar surat yang telah disahkan kepada siswa yang bersangkutan yang kemudian 1 (satu) lembar ditujukan kepada sekolah tujuan sebagai laporan (pengantar) kepindahan siswa, dan 1 (satu) lembar disimpan sebagai arsip siswa. Sedangkan 1 (lembar) lainnya disimpan sebagai arsip Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar anda disini....