Hello Smadda....
Dasar pendidikan merupakan suatu Asas
atau pondasi untuk mengembangkan dalam bidang pendidikan dan menjadikan
pembinaan kepribadiaan. Apabila asas tersebut kokoh maka bangunan yang
mau dibangun akan kokoh juga dan asas tersebut berfungsi sebagai sumber
peraturan yang akan digunakan serta sebagai pegangan hidup dan pegangan
langkah pelaksanaan.
Indonesia merupakan salah satu negara
yang mempunyai berbagai macam kebudayaan yang telah menduduki status
tinggi dalam filsafat sebagai ideologi bangsa dan Negara yang memenuhi
seluruh aspek kehidupan social, politik, ekonomi, pendidikan dan
kebudayaan serta mempunyai ajaran ajaran filsafatnya tersendiri bagi
setiap bangsa dan Negara. Eksistensi suatu bangsa adalah eksistensi
dengan ideology atau dengan filsafat hidup yang mempunyai nilai-nilai
hukum dan moral yang hanya dapat ditempuh melalui jalan pendidikan. Pada
dasarnya masyarakat Indonesia telah menjalankan prinsip prinsip yang
terkandung dalam nilai pancasila dengan melaksanakan aktivitas
pendidikan.
Untuk menjamin pendidikan itu benar dan prosesnya efektif
dibutuhkan landasan-landasan filosofis dan ilmiah sebagai asas normative
dan pedoman pelaksanaan pembinaan. Dalam pengertiannya Filsafat berasal
dari bahasa yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar pada kata “philos” (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan). Berdasarkan pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom”
atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti cinta
kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari
filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan
hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat
bagi peradaban manusia.[1]
Sedangkan pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak
mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa,
dan negara.[2]
Ilmu dan pengetahuan merupakan hakekat dari bidang ilmu pendidikan
sedangkan filsafat pendidikan merupakan landasan filosofis yang menjiwai
seluruh kebijaksanaan dan pelaksanaan pendidikan. Karena Filsafat
pendidikan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik-pendidik dan
filosof untuk menerangkan, menyelaraskan, mengecam dan mengubah proses
pendidikan dengan persoalan-persoalan kebudayaan dan unsur-unsur yang
bertentangan didalamnya.[3]
Keberadaan filsafat bagi ilmu pengetahuan bukan bersifat insidentil,
melainkan filsafat itu merupakan teori umum dan landasan dari semua
pemikiran mengenai pendidikan.
Dalam sejarahnya Indonesia merumuskan
falsafahnya tersebut dalam pancasila yang berasal dari kata Sansakerta
(Agama Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 Dasar/Ajaran,
yaitu
1. Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
2. Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri
3. Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berjinah
4. Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5. Jangan minum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.[4]
Dalam ajaran agama islampun juga
diajarkan tentang filsafah tersebut bahwa setiap muslim harus
meninggalkan 5M yang diadopsi dalam bahasa jawa yaitu Madat/Mabok,
Maling/Nyuri, Madon/Awewe, Maen/Judi, Mateni/Bunuh. Dalam upaya
merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat
usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu :
- Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia.
- Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945. Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
Sekarang banyaknya prinsip:
kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan,
lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini
dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa – namanya ialah
Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah
kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.[5]
Perumusan tersebut mengandung arti yang
luas bagi aspek-aspek kehidupan yang tertanam dalam pancasila dan
menimbulkan nilai-nilai yang tinggi bagi bangsa indonesia. Setiap warga
Negara mencita-citakan terwujudnya pendidikan nasional yang pancasilais
dan mampu mandiri dalam memenuhi kebutuhan.
Filsafah pancasila di Indonesia
Pancasila adalah dasar Negara Indonesia
yamng mempunyai fungsi hidup dalam kehidupan bangsa dan Negara Indonesia
tidak saja sebagai Negara Indonesia tapi juga alat pemersatu
bangsa,kepribadian bangsa, pandangan hidup bangsa, sumber dari segala
sumber hukum dan sumber ilmu pengetahuan di Indonesia.
Dalam pembahasannya pancasila menurut
arti atau secara falsafah yaitu pembahasan tentang pancasila sampai
akar-akarnya atau sampai hakekat terdalam dari pancasila. Dilihat dari
sudut pandang pancasila dibagi menjadi 2 objek yaitu:
- Dari segi objek formalnya yaitu pengetahuan mendalam tentang hakekat Pancasila yang bersifat social, abstrak, umum, universal, tetap dan tidak berubah(notonegoro, 1996:39)
- Dari segi objek materi yaitu suatu system pemikiran yang rasional, system terdalam dan menyeluruh tentang hakekat bangsa dan Negara dan masyarakat Indonesia yang nilai-nilainy a telah ada dan digali dari bangsa Indonesia sendiri (notonegoro, 1966:35)
Sebagai suatu bangsa dan negaa Indonesia
memiliki cita-cita yang dianggap paling benar sehingga segala cita-cita ,
gagasan, ide-ide yang tertuang dalam pancasila sebagai ideology bangsa
dan negara Indonesia dan sekaligus sebagai asas persatuan dan kesatuan
bangsa
Dalam ketetapan MPR Nomor
11/MPR/1978,Pancasila merupakan jiwa dari seluruh rakyat Indonesia,
kepribadian bangsa Indonesia, pandangan bangsa Indonesia dan dasar
Negara disamping itu pancasila merupakan tujuan hidup bangsa serta
sebagai budaya tanah air Indonesia oleh sebab itu warga Indonesia harus
menghayati, memahami, serta mengamalkan dasar-dasar falsafah bangsa yang
dirumuskan dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 yang terdiri dari 5
sila dan penjabarannya sebanyak 36 butir menurut Muhammad noor
syam(1983:346) pancasila dikatakan sebagai filsafah hidup bangsa
Indonesia yang mempunyai nilai-nilai sosio budaya dan berkembang sejak
peradabannya yang meliputi beberapa aspek:
- Kesadaran ketuhanan dan kesadaran keagamaan secara sederhana;
- Kesadaran kekeluargaan, dimana cinta dan keluarga sebagai dasar dan kodrat terbentuknya masyarakat dan sinambungnya generasi;
- Kesadaran musyawarah mufakat dalam menetapkan kehendak bersama;
- Kesadaran gotong royong, tolong menolong;
- Kesadaran tenggang rasa atau tepa selira sebagai semangat kekeluargaan dan kebersamaan; hormat-menghormati dan memelihara kesatuan, saling pengertian demi keutuhan kerukunan
Pancasila tersebut memilik sebuah symbol
yang terkandung dalam lambang garuda dengan semboyan Bhinneka Tunggal
Ika. Lambang negara Indonesia itu berbentuk burung garuda
yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung
yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka
Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Lambang
ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak, yang kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno
Perumusan Pancasila disusun dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawratan / perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian
itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal
18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI).
Hubungan Pancasila Dengan System Pendidikan Nasional
Pancasila merupakan landasan dan hasil
cipta dari kebudayaan yang mengandung nilai-nilai filsafat dan telah
lama mengakar pada kehidupan bangsa Indonesia. Identitas Pancasila
mencerminkan suatu system pendidikan nasional yang bertumpu dan dijiwai
oleh suatu keyakinan dan pandangan hidup. filsafat pendidikan pancasila
merupakan system Negara pancasila yang dilaksanakan dalam berbagai
subsistem kehidupan bangsa dan masyarakat. System negara pancasila
tersebut berdasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 yang mana Pancasila
merupakan aspek ruhaniah atau spiritual system pendidikan nasional.
System pendidikan nasional dijiwai dan
didasari oleh sistem pendidikan yang lain selain pancasila yang termuat
dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional yakni:
pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan
mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekeri yang luhur, memiliki
pengetahuan, ketrampilan, kesehatan jasmani keprbadian yang mantap dan
mandiri serta bertanggung jawab kemasyarakatan.
daftar pustaka
Arifin, H.M.1993.Ilmu Pendidikan Islam : Suatu Tinjauan Teori Dan Praktis Berdasarkan Pendekatan Interdisipliner. Jakarta: Bina Aksara.
Latif, Abdul.2007. Pendidikan Berbasis Nilai Kemasyarakatan. Bandung: Refika Aditama.
Al-Syaibani, O.M.A.1979. Filsafat Pendidikan Islam.(Alih Bahasa )Hasan Langgulung.Jakarta:Bulan Bintang.
Jalaludin dan Idi, A.2007. Filsafat Pendidikan:Manusia, filsafat dan pendidikan. Jokjakarta: Ar-Ruzz Media.
Kaelan.1996.Filsafat Pancasila. Jokjakarta: Paradigma.
[1] H.M.Arifin,Ilmu Pendidikan Islam : Suatu Tinjauan Teori Dan Praktis Berdasarkan Pendekatan Interdisipliner. Jakarta: Bina Aksara Hal1.
[2] Abdul Latif, Pendidikan Berbasis Nilai Kemasyarakatan. (Bandung: Refika Aditama. 2007), hal. 7.
[3] Al-Syaibani, Filsafat Pendidikan Islam.(Alih Bahasa )Hasan Langgulung.Jakarta:Bulan Bintang, Hal 36
[4] http://lasonearth.wordpress.com/makalah/falsafah-pancasila-sebagai-dasar-falsafah-negara-indonesia/
[5] http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar anda disini....