Hello Smadda...
Informasi tentang PPDB
Surabaya tahun ajaran 2012-2013. Tak terasa tahun ajaran baru 2012-2013
akan segera dibuka. Lewat Program PPDB atau Penerimaan Peserta Didik
Baru, yang sekarang diluncurkan secara Online, memungkinkan para calon
peserta didik baru untuk melakukan pendaftaran secara Online lewat jalur
internet.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 74 (ayat 1
dan 2) dan Pasal 82 (ayat 1 dan 2) tentang Penerimaan Peserta Didik pada
Satuan Pendidikan Dasar/Menengah yang objektif, transparan, dan
akuntabel, maka PPDB sistem online akan sangat efektif, karena
pendaftaran dilakukan secara online dan realtime, sehingga peluang untuk
terjadinya manipulasi dan "money politic" akan semakin dipersempit,
karena semua dilakukan melalui proses komputer yang terbuka dan
transparant.
PPDB Online Surabaya
Dan salah satu daerah yang menerapkan sistem PPDB Online adalah
Surabaya, kota besar Indonesia. Aplikasi Sistem PPDB Online Surabaya
diselenggarakan oleh dinas pendidikan tingkat kota/kabupaten Surabaya.
Sistem PPDB Online ini dimanfaatkan sebagai kegiatan PPDB beberapa
jenjang pendidikan, yaitu: SD, SMP, SMA, dan SMK.
Dan untuk aktivitas ini, Pemerintah Surabaya menetapkan situs
www.ppdbsurabaya.net sebagai situs resmi PPDB Online Surabaya 2012-2013,
yang beroperasi aktif mulai tanggal 21 Mei 2012. Sementara untuk
pendaftaran dimulai dari tanggal 29 Juni 2012 jam 08.00 sampai dengan 2
Juli 2012 jam 14.00.
Adapun Jenis PPDB yang ada adalah :
1. Reguler Dalam Kota
2. Reguler Mutasi
3. Rekomendasi Luar Kota
4. Rekomendasi Tahun Lalu
5. RSBI Dalam Kota
6. RSBI Mutasi
7. RSBI Rekomendasi Luar Kota
Sistem Perankingan :
REGULER :
1. Perankingan dilakukan hanya untuk pendaftar yang sudah masuk
Pendaftar PPDB Online.
2. Calon Peserta Didik Baru yang lolos seleksi adalah yang mempunyai
nilai SKHUN/UN tertinggi sesuai dengan pagu yang ditentukan pada
tiap-tiap sekolah.
3. Pagu siswa luar kota sebanyak SMP = 1 %, SMA = 1 %, dan SMK = 1 %
dari pagu kota dan SMP = 1 %, SMA = 1 %, dan SMK = 1 % untuk
masing-masing sekolah.
4. Apabila terjadi nilai sama, maka akan diranking berdasar :
* Nilai Bahasa Indonesia
* Nilai Matematika
* Nilai IPA
* Nilai Bahasa Inggris
* Sub Rayon asal pendaftar
* Kawasan asal pendaftar
* Waktu pendaftaran
5. Pagu yang tidak terisi di masing- masing sub rayon diisi
berdasarkan rangking dibawahnya yaitu rangking sub rayon bersangkutan.
6. Bagi calon Peserta Didik Baru yang tidak lolos seleksi, rangking
teratas akan dapat mengisi pagu bila ada calon Peserta Didik Baru lolos
seleksi yang tidak melakukan daftar ulang, dengan waktu yang ditentukan
sesuai dengan rangking.
RSBI :
1. Perankingan dilakukan hanya untuk pendaftar yang sudah masuk
Pendaftar PPDB Online dan mengikuti tes tulis
2. Calon Peserta Didik Baru yang lolos seleksi adalah yang mempunyai
nilai SKHUN/UN, nilai tes Matematika, nilai tes IPA, dan Nilai tes
Bahasa Inggris. Dengan total nilai tertinggi sesuai dengan pagu yang
ditentukan pada tiap-tiap sekolah
3. Nilai Akhir berdasarkan jumlah dari nilai-nilai butir 2 (dua)
dengan ketentuan :
* Nilai SKHUN/UN dengan bobot : 40 %.
* Nilai tes Matematika dengan bobot : 25 %.
* Nilai tes IPA dengan bobot : 20 %.
* Nilai tes Bahasa Inggris dengan bobot : 15 %.
4. Pagu siswa luar kota sebanyak SMP = 1 % dari pagu sekolah, SMA = 1
% dari pagu sekolah
* SMP Negeri 1 dengan jumlah pagu siswa luar kota sebanyak 0
siswa
* SMP Negeri 6 dengan jumlah pagu siswa luar kota sebanyak 0
siswa
* SMP Negeri 26 dengan jumlah pagu siswa luar kota sebanyak 0
siswa
* SMA Negeri 1 dengan jumlah pagu siswa luar kota sebanyak 0
siswa
* SMA Negeri 2 dengan jumlah pagu siswa luar kota sebanyak 0
siswa
* SMA Negeri 5 dengan jumlah pagu siswa luar kota sebanyak 0
siswa
* SMA Negeri 13 dengan jumlah pagu siswa luar kota sebanyak 0
siswa
* SMA Negeri 15 dengan jumlah pagu siswa luar kota sebanyak 0
siswa
* SMA Negeri 19 dengan jumlah pagu siswa luar kota sebanyak 0
siswa
* SMA Negeri 20 dengan jumlah pagu siswa luar kota sebanyak 0
siswa
* SMA Negeri 21 dengan jumlah pagu siswa luar kota sebanyak 0
siswa
5. Apabila terjadi nilai sama, maka akan diranking berdasar :
* Total Nilai UN
* Nilai Hasil Tes Matematika
* Nilai Hasil Tes IPA
* Nilai Hasil Tes Bahasa Inggris
* Waktu pendaftaran
6. Bagi Calon Peserta Didik Baru yang diterima di RSBI tidak
diperkenankan untuk mendaftar pada PPDB Online Reguler dan data peserta
tersebut akan dihapus dari database PPDB Online, sedangkan bagi Calon
Peserta Didik Baru yang tidak diterima di RSBI dapat mendaftar kembali
pada PPDB Online Reguler.
7. Bangku Kosong adalah bangku pagu pendaftaran RSBI yang tidak diisi
oleh calon Peserta Didik Baru baru yang dinyatakan diterima sampai
batas waktu daftar ulang yang telah ditetapkan
8. Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru untuk Bangku Kosong
dilaksanakan setelah daftar ulang Penerimaan Peserta Didik Baru dan
dilaksanakan oleh Ketua Sub Rayon dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan
Kota Surabaya.
9. Mekanisme pengisian pemenuhan pagu dalam Sub Rayon untuk pemenuhan
pagu pada Pilihan 1 (satu) diisi dari Calon Peserta Didik Baru yang
diterima pada Pilihan 2 (dua) sedangkan untuk pemenuhan pagu pada
Pilihan 2 (dua) diambil dari calon Peserta Didik Baru dibawah passing
grade yang telah ditetapkan berdasarkan rangking
Jadi, bagi anda warga yang berdomisili di Surabaya dan sekitarnya, atau
yang berniat menyekolahkan putra-putrinya di daerah Surabaya, silahkan
langsung berkunjung ke situs
http://www.ppdbsurabaya.net/umum/beranda.jsf untuk informasi lebih
lengkap. Bagi anda yang ingin lebih paham tata cara dan alur pendaftaran
PPDB Online ini, bisa membacanya lebih lanjut di : Cara Pendaftaran
PPDB Online.
Sumber Artikel : http://www.poztmo.com/2012/05/ppdb-surabaya.html .
Copyright Poztmo.com - Under Common Share Alike Atribution.
Sumber Artikel : http://www.poztmo.com/2012/05/ppdb-surabaya.html .
Copyright Poztmo.com - Under Common Share Alike Atribution.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar anda disini....