Jumat, 03 Agustus 2012

Ketentuan Surat Keputusan Pembagian Beban Mengajar Guru Dalam Proses Belajar Mengajar (SKPBM) Tahun Pelajaran 2012 – 2013

Hello Smadda.....
Dalam rangka memperlancar proses belajar mengajar Tahun Pelajaran 2012 – 2013 sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Mengajar Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, maka disampaikan  beberapa hal sebagai berikut :
  1. Surat Keputusan Proses Belajar Mengajar (SKPBM) berlaku selama 1 (satu) tahun pelajaran, apabila terdapat perubahan dapat dilakukan revisi.
  2. SKPBM wajib diusulkan pada awal tahun pelajaran (toleransi 3 bulan setelah Tahun Pelajaran 2012-2013 dimulai) dari kepala sekolah setelah melalui Verifikasi oleh Pengawas Pembina.
  3. Pendukung SKPBM apabila terdapat guru yang mengajar lebih dari satu (satu) sekolah disimpan di Sekolah Induk (Satmikal) dan menjadi tanggung jawab Sekolah Induk (Satmikal)
  4. Format (Konsideran dan Lampiran) SKPBM tahun pelajaran 2011–2012 dapat   download http://dispendiksurabaya.wordpress.com)
  5. Berkas SKPBM dikirim ke : Bidang Ketenagaan, Dinas Pendidikan Kota Surabaya Jl. Jagir Wonokromo 356 Surabayadengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Lembaga SMP/SMA/SMK Negeri/Swasta

Masing-masing sekolah mengirim Konsideran dan Lampiran sebanyak 2 (Dua) berkas, setelah terlebih dahulu 1 (satu) berkas diparaf Pengawas Pembina
  1. Lembaga TK/SD Negeri/Swasta
  • Masing-masing sekolah mengirim Konsideran dan Lampiran sebanyak 2 (Dua) berkas, setelah terlebih dahulu 1 (satu) berkas diparaf Pengawas Pembina
Dikoordinir oleh UPTD-BPS Kecamatan dijadikan 1(satu) odner untuk seluruh TK Negeri/Swasta se Kecamatan dan dijadikan 1(satu) odner untuk seluruh SD Negeri/Swasta se Kecamatan
DOWNLOAD FORMAT SKPBM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar anda disini....