Rabu, 23 Mei 2012

Persyaratan dan Ketentuan PPDB Surabaya 2012

Hello Smadda...

Ketentuan Umum

  1. Pendaftaran Peserta Didik Baru SMP/SMA/SMK, dilakukan secara perorangan (mandiri) di :
    • Sekolah-sekolah yang ditunjuk menerima/membantu pendaftaran PPDB (jam kerja pelayanan)
    • Tempat umum yang tersedia fasilitas PPDB (mall, taman)
    • Mobil keliling PPDB
    • Warnet
    • Rumah (yg memiliki jaringan internet)
  2. Tamatan Surabaya adalah calon peserta didik yang berasal dari sekolah yang di Wilayah Kota Surabaya.
  3. Peserta Didik Dalam Kota adalah calon peserta didik yang berasal dari sekolah di Wilayah Kota Surabaya dan merupakan warga Surabaya yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
  4. Rekomendasi Dalam Kota adalah calon peserta didik yang berasal dari sekolah di Wilayah Kota Surabaya dan bukan warga Surabaya. Pagu yang tersedia adalah 1% (satu prosen) baik dari pagu kota maupun pagu sekolah negeri.


  1. Mutasi adalah calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar Wilayah Kota Surabaya dan merupakan warga Surabaya yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dimana Mutasi tidak termasuk dalam pagu 1%.
    * Warga Surabaya yang masuk dalam KK bukan orang tua kandung, dapat masuk kategori Mutasi bila tercatat masuk KK sebelum 1 Januari 2012.
  2. Rekomendasi Luar Kota adalah calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar Wilayah Kota Surabaya dan bukan warga Surabaya. Pagu yang tersedia adalah 1% (satu prosen) baik dari pagu kota maupun pagu sekolah negeri.
  3. Tahun Lalu adalah calon peserta didik tamatan tahun 2011 dan sebelumnya. Baik dari dalam kota Surabaya maupun luar kota Surabaya.
  4. Ketentuan Pagu yang tersedia adalah untuk Sekolah Reguler dan RSBI.
  5. Calon Peserta Didik Baru SMP dapat memilih beberapa Sekolah pada 1 (satu) Sub Rayon dalam Wilayah Kawasan dan diberi peluang memilih 1 (satu) Sekolah pada Sub Rayon dalam satu Wilayah Kawasan atau diluar Wilayah Kawasan SMP.
  6. Calon Peserta Didik Baru SMA dapat memilih beberapa Sekolah pada 1 (satu) Sub Rayon Wilayah Kawasan dan diberi peluang memilih 1 (satu) Sekolah pada Sub Rayon dalam satu Wilayah Kawasan atau diluar Sub Rayon Wilayah Kawasan SMA.
  7. Calon Peserta Didik Baru SMK dapat memilih pada 1 (satu) SMK maksimal 2 (dua) Program Keahlian.
  8. Calon Peserta Didik Baru SMP/SMA Dalam Kota Surabaya Sub Rayon Kawasan Berdasarkan Sekolah Asal.
  9. Calon Peserta Didik Baru SMP/SMA/SMK dari Luar Kota Surabaya baik tamatan 2012/2013 maupun tahun sebelumnya, apabila diterima harus melampirkan surat rekomendasi mutasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota asal.
  10. Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan gugur/mengundurkan diri.
  11. Bagi Peserta Didik Baru yang diterima di RSBI tidak diperkenankan untuk mendaftar pada PPDB Online Reguler dan data peserta tersebut akan dihapus dari database PPDB Online, sedangkan bagi siswa yang tidak diterima di RSBI dapat mendaftar kembali pada PPDB Online Reguler.

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Kelas VII SMP

  • Telah lulus SD/SDLB/MI memiliki STTB / Ijazah dan SKHUASBN.
  • Program Paket A memiliki STTB / Ijazah, STL / STK yang dinyatakan lulus atau Danem/ Danun Program Paket A Setara SD
  • Berusia maksimal 18 tahun pada awal tahun pelajaran 2012/2013.

Persyaratan Calon Siswa Kelas X SMA

  • Telah lulus SMP/MTs memiliki STTB / Ijazah dan SKHUN.
  • Program Paket B memiliki STTB/ Ijazah, STL/STK yang dinyatakan lulus atau Danem/Danun Program Paket B Setara SMP.
  • Berusia maksimal 21 tahun pada awal tahun pelajaran 2012/2013.

Persyaratan Calon Siswa Kelas X SMK

  • Telah lulus SMP/MTs memiliki STTB / Ijazah dan SKHUN.
  • Program Paket B memiliki STTB/ Ijazah, STL/STK yang dinyatakan lulus atau Danem/Danun Program Paket B Setara SMP.
  • Berusia maksimal 21 tahun pada awal tahun pelajaran 2012/2013.
  • Tidak Buta Warna (tes oleh dokter sekolah) untuk kelompok program keahlian teknologi.

Persyaratan Calon Siswa RSBI

  • Siswa tamatan 2011/2012
  • Untuk SMP : Nilai Ujian Nasional rata-rata minimal : 8,50 (Jumlah Nilai UASBN Minimal 25,50) dan tidak ada nilai dibawah 7,50.
  • Untuk SMA : Nilai SKHUN rata-rata minimal : 8,50 (Jumlah Nilai Unas Minimal 34,00) dan tidak ada nilai dibawah 7,50.

Prestasi Olahraga

  • Calon peserta didik yang diterima melalui jalur Prestasi Olahraga adalah Calon Peserta Didik
    1. Yang masuk dalam MOU antara Komite Olahraga Kota Surabaya dengan Pemerintah Kota Surabaya sejumlah 43 Cabang Olahraga,
    2. Juara I, II, III tingkat Provinsi (Kejuaraan Daerah)
    3. Juara I, II, III Kejuaraan Nasional (Kejurnas)
    4. Atlit yang mewakili di Tingkat Nasional
    5. Atlit Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) Juara I, II, III, dan
    6. Atlit Pekan Olahraga (POR) SD Tingkat Jawa Timur Juara I, II, III.
    7. Prestasi Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (OOSN) terdiri minimal juara I , II , dan III Tingkat Jawa Timur yang dilaksanakan oleh Kementrian Pendidikan Nasional.
    8. Juara I Tingkat Nasional untuk cabang olahraga Drum Band sebanyak banyak nya 27 (dua puluh tujuh) atlit.
  • Pendaftaran dapat dilakukan di Bidang PLS Dinas Pendidikan Kota Surabaya, dengan membawa syarat - syarat sbb :
    1. Fotokopi sertifikat kejuaraan yang dilegalisir oleh KONI dengan menunjukkan Aslinya
    2. Fotokopi serfitikat Porseni yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Timur dengan menunjukkan aslinya
    3. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) / Surat Keterangan Lulus dari Sekolah
    4. Satu lembar fotokopi STTB/Ijazah yang dilegalisir

Prestasi Mapel

  • Calon peserta didik yang diterima melalui jalur Prestasi Mapel adalah Calon Peserta Didik
    1. Minimal juara 3 Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tingkat Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh Kementrian Pendidikan Nasional.
    2. Lomba-lomba tingkat internasional
    3. Lomba-lomba resmi yang diadakan di jajaran Kementrian Republik Indonesia, berdasar SK Wali Kota Surabaya dan atau SK Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
  • Pendaftaran dapat dilakukan di Bidang Dikmen dan Jur Dinas Pendidikan Kota Surabaya, dengan membawa syarat - syarat sbb :
    1. Fotokopi sertifikat kejuaraan Sains / Olimpiade Tingkat Propinsi maupun Nasional yang diselenggarakan oleh Kemendiknas dengan menunjukkan aslinya
    2. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) / Surat Keterangan Lulus dari Sekolah
    3. Satu lembar fotokopi STTB/Ijazah yang dilegalisir

Peserta Didik Sekolah Inklusif

  • Calon peserta didik Sekolah Inklusif adalah calon peserta didik yang berkebutuhan khusus yang dapat mengikuti proses pembelajaran secara reguler dan ditetapkan berdasarkan SK Walikota Surabaya dan atau SK Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya dengan jumlah peserta didik sebanyak 10 peserta didik pada tiap sekolah.
  • Pendaftaran dapat dilakukan di Sekolah yang ditunjuk sebagai sekolah inklusif oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya, dengan membawa syarat - syarat sbb :
    1. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Asli
    2. Satu lembar fotokopi STTB/Ijazah yang dilegalisir
    3. Surat Keterangan dari Psikolog yang menyatakan Tingkat IQ Peserta Didik yang bersangkutan

    Satu Lokasi

  • Sekolah satu Lokasi adalah sekolah dimana SD dan SMP dalam 1 (satu) alamat lokasi.
    Bagi Peserta Didik Baru tamatan SD yang dalam 1 (satu) alamat lokasi dengan SMPN, maka calon Peserta Didik Baru yang akan masuk ke SMPN tersebut dapat melanjutkan ke sekolah tersebut tanpa harus mengikuti proses pendaftaran Online Reguler, bila nilai UN calon peserta didik satu lokasi diatas ambang batas minimal yang telah disepakati/ditetapkan oleh Tim Satu Lokasi setempat.
  • Bila pagu SMPN tersebut belum terpenuhi oleh calon Peserta Didik Baru yang berasal dari SD satu lokasi tersebut, maka sisa pagu akan dimasukkan dalam pagu akhir dalam PPDB Reguler.
  • Persyaratan :
    1. Tamat dari SD satu lokasi dengan SMPN.
    2. Tamatan tahun pelajaran 2011/2012.
    3. Peserta Didik Baru harus warga Surabaya, dibuktikan dengan Kartu Keluarga Pemerintah Kota Surabaya Asli (bukan fotokopi)
    4. Mendaftarkan diri ke sekolah masing-masing (SMP 28, SMP 44, SMP 45, SMP 46. SMP 47, SMP 48, SMP 50, SMP 51 dan SMP 52)

    Mitra Warga

    Calon Peserta Didik dari keluarga tidak mampu,dapat mengikuti Pendaftaran Peserta Didik Baru SMP/SMA/SMK Negeri se Kota Surabaya, dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Pagu untuk Pendaftaran Peserta Didik Baru dari keluarga tidak mampu sebesar 5 % dari pagu tiap SMP/SMA/SMK Negeri.
  • Peserta Didik Baru harus warga Surabaya, dibuktikan dengan Kartu Keluarga Pemerintah Kota Surabaya Asli (bukan photo copy).
  • Mempunyai bukti surat dari keluarga tidak mampu, antara lain : Kartu Keluarga Miskin (Gakin), Jamkesmas, dan Surat Keterangan Miskin (SKM) dari Kelurahan.
  • Domisili yang tertera dalam Kartu Keluarga (KK) Calon Peserta Didik Baru berdekatan dengan sekolah yang dikehendaki/dituju.
Apabila Calon Peserta Didik Baru pada tiap sekolah melebihi pagu, maka akan diseleksi berdasarkan bobot nilai,dan diranking berdasarkan jumlah bobot nilai. Bobot Nilai tersebut adalah sebagai berikut :
No Dasar Materi Penilaian Bobot
A Keterangan Miskin Kartu Keluarga Miskin (Gakin) 10
Surat Keterangan Miskin (SKM) dari Kelurahan 5
B Kartu Keluarga Domisili satu RT dengan Sekolah 10
Domisili satu RW dengan Sekolah 8
Domisili satu Kelurahan dengan Sekolah 6
Domisili satu kecamatan dengan Sekolah 4
Domisili lain kecamatan dengan sekolah 2
Apabila mempunyai jumlah bobot (A+B) sama maka akan dirangking berdasar :
  1. Nilai UN.
  2. Waktu Pendaftaran.





1 komentar:

  1. saya punya pembantu berasal dari kota jombang< ia ingin sekolah sambil kerja, kalo masuk di SMA N 22 bisa gak ya??? mohon tanggapan nya... dan persyaratannya apa bila bisa>>>

    nb : ia anak org tidak mampu tapi ingin sekali melanjutkan sekolah

    BalasHapus

Silahkan tinggalkan komentar anda disini....